Gak Perlu Panik, Ini 5 Cara Ampuh Hadapi Debt Collector

Dian Eko Prasetio
Rabu 15 Maret 2023, 14:12 WIB
Polda Metro Jaya kembali menangkap satu debt collector yang diketahui viral karena memaki polisi. (Sumber : Istimewa)

Polda Metro Jaya kembali menangkap satu debt collector yang diketahui viral karena memaki polisi. (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Ada banyak cara menghadapi debt collector yang bisa seseorang lakukan. Apalagi yang berkembang di masyarakat bahwa debt collector sewenang-wenang apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan.

Tetapi tidak semua debt collector begitu, karena adanya sertifikasi. Jika kamu tiba-tiba didatangi debt collector, kamu bisa lakukan lima cara ini agar kamu bisa menghadapi debt collector.

1. Terima Kedatangannya Secara Baik

Langkah pertama menghadapi debt collector yaitu dengan menerima kedatangannya secara baik.

Tidak perlu menghindar. Sebab, pada beberapa kasus bila menghindar justru bikin situasi makin buruk, bahkan bisa jadi keributan yang menarik perhatian.

2. Tanyakan Surat Tugas dan Sertifikasi Resminya

Debt collector yang bertugas biasanya memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau yayasan tempat mereka bekerja.

Selain itu, debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, SP3 jadi syarat resmi dalam kegiatan jasa penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Oleh karena itu, tanyakan kepada mereka kepemilikan sertifikasi dan surat tugas tersebut.

Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka kedatangannya bisa diabaikan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini