Tak Punya NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Aturan Lapor SPT Tanpa NPWP

Dian Eko Prasetio
Minggu 26 Maret 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

LABVIRAL.COM - Akhir-akhir ini banyak yang bertanya apakah tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT Tahunan?

Pertanyaan ini memang menarik dan mungkin menjadi keresahan banyak orang yang belum memiliki NPWP. Jadi, yuk, simak aturan apakah lapor SPT Tahunan tanpa NPWP?

Sebagai warga negara yang baik, kita memang harus melaporkan SPT Tahunan. Hal ini wajib bagi masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke atas.

Baca Juga: Tak Usah Keluar Rumah, Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Melalui OVO Saja

Sedangkan yang kurang dari nilai tersebut dikategorikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tetapi, masyarakat dengan kategori tersebut tetap diminta wajib mengisi SPT Tahunan.

Lalu, bagaimana jika kita tidak punya NPWP, apakah tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan?

Kategori PTKP ini yang mengisi SPT Tahunan tidak akan dikenakan pajak. Pelaporan dari SPT Tahunan akan mendapatkan status nihil.

Jika masyarakat yang berkategori melebihi batasan PTKP ini barulah dikenakan pajak. Untuk hal ini, kita diwajibkan memiliki NPWP.

Baca Juga: Cara Membayar Zakat Lewat GoPay, Praktis dan Tetap Amanah

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini