4 Lembaga untuk Pengaduan Teror Debt Collector, Bikin Hati Tenang

Dian Eko Prasetio
Senin 27 Maret 2023, 07:38 WIB
Ilustrasi Debt Collector (Sumber : Freepik.com/wirestock)

Ilustrasi Debt Collector (Sumber : Freepik.com/wirestock)

Kamu bisa menghubungi Bank Indonesia melalui layanan telepon di 121 atau melayangkan surat aduan ke email [email protected].

Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengaduan langsung ke Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector

3. Lapor YLKI

Salah satu tempat pengaduan yang bisa kamu hubungi lainnya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga nonpemerintah ini juga menangani perlindungan konsumen.

Lembaga ini jika sudah menerima aduan, maka akan meneruskannya ke lembaga terkait, seperti OJK, Bank Indonesia, atau lembaga pemerintah lainnya. Untuk akses laporan ke lembaga ini bisa berkunjung ke web resminya ylki.or.id.

4. Kepolisian

Selain lembaga keuangan dan advokasi konsumen, kamu juga bisa melakukan pengaduan ke kepolisian jika ada debt collector yang meneror. Untuk layanan kepolisian ini tentu bisa langsung ke kantor polisi terdekat. 

Laporkan terkait hal-hal yang tidak menyenangkan dan bersifat teror kepada kepolisian. Usut tuntas perkara ini supaya tidak ada orang lain yang mengalami teror yang sama.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini