3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK secara Online

Dian Eko Prasetio
Senin 27 Maret 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi cara cek pinjol ilegal dan legal (Sumber : Freepik.com)

Ilustrasi cara cek pinjol ilegal dan legal (Sumber : Freepik.com)

LABVIRAL.COM - Bagi kamu yang memiliki pinjaman online (pinjol) pastikan penyelenggara atau pemberi pinjaman tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jangan sampai pinjol tempat kamu meminjam adalah ilegal. Bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal di OJK secara online?

Mengetahui legalitas dari penyelenggara pinjol agar tak terjebak di pinjol ilegal memang penting.

Oleh sebab itu, cara untuk mengetahui pinjol yang terdaftar di OJK ini harus benar-benar kamu pahami.

Baca Juga: 5 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Sembarangan

Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Cara mengecek legalilas pinjol yang terdaftar di OJK ada 3 cara, yakni:

1. Cek via website OJK

Cara pertama ini bisa dicoba untuk mengecek apakah pinjol sudah terdaftar di OJK atau belum. Caranya sebagai berikut:

Di dalam website OJK tersebut terdapat list para penyelenggara pinjol yang sudah mengantongi izin dan datanya selalu diperbarui.

Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal, Bikin Bebas Teror!

2. Cek via WhatsApp OJK

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini