Cara Hitung Potongan Pajak Gaji di Atas Rp5 Juta

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 06:42 WIB
Ilustrasi bayar pajak (Sumber : flazztax.com)

Ilustrasi bayar pajak (Sumber : flazztax.com)

Peraturan pajak gaji disebutkan dalam Pasal 21, Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:

  • Gaji kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenai tarif pajak sebesar 5 persen.
  • Gaji kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif pajak sebesar 15 persen.
  • Gaji lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif dikenai tarif pajak sebesar 25 persen. 
  • Gaji kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
  • Gaji di atas Rp5 miliar dikenakan dikenai tarif pajak sebesar 35 persen.

Demikian itu cara hitung potongan pajak gaji di atas Rp5 juta dan peraturan yang membahasnya.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini