Apakah Debt Collector Legal? Begini Cara Menghadapinya

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 23:13 WIB
Ilustrasi debt collector (Sumber : Pixabay.com/alandelacruz)

Ilustrasi debt collector (Sumber : Pixabay.com/alandelacruz)

LABVIRAL.COM - Legalitas debt collector belum sepenuhnya diatur dalam perundang-undangan.

Debt collector yang sah ialah yang menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan lembaga pembiayaan atau bank agar menagih hutang ke kreditur.

Masalahnya sering terdengar hal-hal kurang menyenangkan dalam proses penagihan yang dilakukan debt collector ini.

Masalah yang sering ditimbulkan debt collector yang sering terdengar ialah adanya tindakan paksaan, kekerasan, hingga ancaman.

Baca Juga: Jangan Takut, Ini 5 Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

Padahal, mekanisme penarikan hutang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi  No 18/PUU-XVII/2019.

Dalam peraturan tersebut terdapat panduan atau legalitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menagih utang.

Disebutkan bahwa menyita barang kreditur diwajibkan melalui Pengadilan Negeri.

Jadi, barang-barang kreditur tidak bisa ditarik begitu saja oleh debt collector sebelum ada surat Pengadilan Negeri yang menyetujui penarikan tersebut.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini