Perpanjangan SIM Menjadi Celah Mencari Uang, DPR Usulkan SIM Seumur Hidup

Agus Surono
Sabtu 08 Juli 2023, 20:36 WIB
Infografis SIM Seumur Hidup, Setuju?

Infografis SIM Seumur Hidup, Setuju?

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dengan Kepolisian Republik Indonesia sempat tercetus gagasan untuk memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup

Ide tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. Alasannya karena SIM bukan lagi target PNBP (penerimaan negara bukan pajak), tapi merupakan bagian pelayanan. Dengan demikian mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. SIM Harus berlaku seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit

Apa yang disampaikan Benny K Harman adalah respon terhadap pernyataan Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengenai proses pembuatan SIM seharusnya tidak menjadi pemasukan lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dirinya khawatir dengan dijadikan target PNBP, praktik jualan SIM akan kembali marak.

"SIM jangan dijadikan target (PNPB) Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin Pak. Hal ini sudah terjadi. Gara-gara ngejar BNPB ada yang pindah golongan dan dipindahkan”

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup. Alasannya menurut Yusri, setiap manusia memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang pasang surut

"Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya"

Ditempat berbeda, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pertama, Kalau umur SIM seumur hidup, maka kita akan siap-siap menggali kuburan di tengah jalan karena tingkat kecelakaan dan korban jiwa akan meningkat. Kedua, adab, perilaku, kebiasaan ini harus dipupuk, diingatkan dan ditingkatkan lagi lewat perpanjangan SIM"

Lalu, bagaimana jika persoalan masa berlaku SIM di Indonesia dibandingkan dengan negara lainnya. Dalam penelusuran ternyata ditemukan umur SIM yang berbeda-beda. Ada yang memberlakukan seumur hidup, ada yang menggunakan batasan umur atau usia pemilik SIM sebagai acuannya, Ada yang 10 tahun atau 20 tahun, dan ada juga yang ditentukan oleh jenis motor yang digunakan

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkini