Gara-Gara Skin Care, Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Agus Surono
Jumat 14 Juli 2023, 14:15 WIB
Infografis Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi

Infografis Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi

Motivatir Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar. Laporan tersebut dibuat sejak bulan lalu.

Pengacara pelapor atau korban Djamaludin Koedoeboen, mengatakan:

"T 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya"

Kasus pelaporan terhadap Mario Teguh dan Istri berawal saat Mario Teguh dijadikan brand ambassador oleh pelapor dengan harapan mengalami keuntungan besar. Namun hal tersebut tidak terjadi karena Mario Teguhr tidak menjalankan sesuai perjanjian.

Kuasa Hukum Pelapor Djamaludin Koedoeboen  mengungkapkan: "Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar" 

Djamaludin Koedoeboen juga menambahkan "Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan"

Pihak pelapor melalui pengacaranya mengatakan, bahwa sebelum melaporkan Mario Teguh dan istri ke polisi, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh

"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Maka dari itu, dengan terpaksalah kita melakukan LP ini"

Sementara itu, terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan tersebut. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkini