KPU Terbitkan PKPU No 15 2023, Ingatkan Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Tidak kampanye Sebelum waktunya

Agus Surono
Sabtu 22 Juli 2023, 16:36 WIB
Infografis Belum Waktunya, Parpol Dilarang Kampanye

Infografis Belum Waktunya, Parpol Dilarang Kampanye

Lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam rilisnya di bulan April 2023 mempublikasikan serangkaian aktifitas atau kegiatan partai politik yang masuk ketegori kampanye. JPPR menemukan sekitar 143 alat peraga kampanye yang tersebar di 16 provinsi, dimana ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampanye seperti nomor urut dan logo partai

Dari 143 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan tersebar Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan

Sementara untuk bentuk atau jenis alat peraga yang ditemuakan secara rinci sebagai berikut baliho 85 buah, 33 spanduk, 2 stiker, 4 pamflet, 1 papan billboard, dan 18 bendera

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkini