Pemerintah Kucurkan Dana Bantuan Partai Politik Hasil Pemilu 2019, PDIP Terima Paling Besar, PPP Paling Kecil

Agus Surono
Kamis 03 Agustus 2023, 17:43 WIB
Infografis Dana Bantuan Parpol 2023

Infografis Dana Bantuan Parpol 2023

Persoalan sumber keuangan partai  sudah diatur diatur pada Pasal 34 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dimana keuangan Partai Politik bersumber dari:

  1. Iuran Anggota;
  2. Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
  3. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Meskipun demikian, sampai saat ini masih jarang parpol yang mengungkapkan secara terbuka dan berkala tentang darimana sumber dana masing-masing parpol

Ketidaktegasan parpor-parpol mengungkapkan darimana dananya mengundang spekulasi publik, bahwa diduga dana yang diperoleh oleh parpol adalah dari setotan para kadernya yang duduk di legislatif maupun ekskutif

Untuk itu agar parpol-parpol tidak mengambil dana-dana tidak jelas untuk menghidupinya, ada usulan agar peran pemerintah dalam hal ini memperbesar bantuan kepada parpol mengemuka

Menurut Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kementerian Dalam Negeri Dedi Taryadi, usulan kenaikan bantuan sosial telah diajukan ke menteri keuangan (Menkeu) dan menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dinaikkan dari seribu rupiah menjadi tiga ribu rupiah per suara

Dedi juga mengatakan, dana bantuan parpol menjadi komponen penting performa politik dalam negeri. Terbatasnya sumber pendanaan bisa memengaruhi integritas kader parpol. Ada pula kekhawatiran jika parpol didanai oligarki

Menanggapi rencana kenaikan bantuan dana parpol, aktivis Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mendukung usulan untuk menaikkan nominal dana bantuan parpol. Tapi dirinya menuntut parpol memperbaiki tata kelola dan pertanggungjawaban keuangannya

Danang menambahkan, selama ini pelaporan keuangan parpol tidak transparan. Itu pula yang mengakibatkan pihak berwenang maupun publik sulit menelusuri sumber dana dan pengeluarannya. Selain itu juga tidak ada regulator yang mengawasi sistem pendanaan parpol

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkini