AP Hasanuddin, Peneliti BRIN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Agus Surono
Rabu 03 Mei 2023, 08:48 WIB
Infografis AP Hasanuddin Peneliti BRIN

Infografis AP Hasanuddin Peneliti BRIN

Andi Pangerang Hasanuddin Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman melalui media elektronik

Kasus hukumnya bermula ketika AP Hasanuddin membuat komentar di akun facebooknya terkait perdebatan penetapan hari raya idul fitri 1444H/2023 M. Atas tulisannnya tersebut AP Hasanuddin dilaporkan ke polisi

Selain berurusan dengan polisi, AP Hasanuddin juga sudah menghadapi sidang etik di BRIN. Dimana salah satu putusannya, AP Hasanuddin dinyatakan melanggar kode etik. Sementara untuk hukumannya dari BRIN akan diputuskan di sidang berikutnya

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkini