Bener Nggak Sih Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polisi Bersertifikat?

Yowan R
Sabtu 20 Mei 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi tilang manual yang dilakukan oleh polisi (Sumber : ntmcpolri)

Ilustrasi tilang manual yang dilakukan oleh polisi (Sumber : ntmcpolri)

LABVIRAL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui Korp Lalu Lintas (Korlantas).

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik, Pahami Sebelum Kaget datang Ditagihan

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dikutip dari NTMC Polri, Sabtu, 20 Mei 2023.

Sandi mengatakan, jajaran Dirlantas juga diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Serta meningkatkan sinergi serta kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Sandi juga mengatakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE ini dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang akan ditindaklanjuti oleh petugas adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini