Wanita Bercadar Ciwidey Bandung Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 24 Mei 2023, 00:31 WIB
Video viral wanita bercadar di Ciwidey (Sumber : Istimewa)

Video viral wanita bercadar di Ciwidey (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Polisi menangkap wanita berinisial DM dan suaminya RM karena diduga membuat video syur di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

DM merupakan pemeran wanita dalam video syur yang sempat viral awal Mei 2023. Dalam video, DM menggunakan cadar dan memamerkan alat kelaminnya di depan kamera. RM merupakan perekam video.

Kedua pelaku diamankan polisi di kediamannya di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Baca Juga: Begini Nasib Wanita Bercadar yang Pamer Kelamin di Ciwidey, Motifnya Tidak Disangka

DM dan RM dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Otak di balik pembuatan video porno wanita bercadar adalah RM. Mulanya, video porno dibuat untuk konsumsi pribadi, namun karena desakan kebutuhan sehari-hari, video tersebut akhirnya ia jual.

RM bahkan membuat akun media sosial khusus yang digunakan untuk transaksi video istrinya tersebut.

Baca Juga: Video Syur Wanita Bercadar Ciwidey Dijual Rp 300 ribu, Suami Raup Untung Sampai Rp 5 Juta

Kepada istrinya, RM mengaku tidak memberitahukan perihal video yang ia banderol dengan harga Rp100 - 300 ribu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini