"Kalau kami (dahulu), Rp3 sampai Rp4 miliar kudu sedia setiap bulan," katanya.
Mendengar itu, Novel tampak kaget. Dia lantas menjelaskan bahwa perbuatan aparat penegak hukum yang menerima upeti dari bandar judi namanya korupsi.
"Jadi dia dalam rangka menutupi kejahatan, atau membiarkan kejahatan terjadi, dia berbuat korupsi. Caranya apa, kewenangan yang ada di dia, dia lalaikan dengan mendapatkan imbalan," tutur Novel.
Novel mengatakan, perbuatan suap ke aparat penegak hukum berdampak langsung ke masyarakat.
"Padahal dampaknya ke masyarakat, baik masyarakat kemudian banyak yang kalah dalam perjudian, secara tidak langsung menjadi korban," katanya.
Baca Juga: Kisah Haru Dinar Ikuti UTBK Unsoed dalam Kondisi Patah Tulang
Selain itu, Novel menuturkan, masyarakat yang terkena judi mentalnya akan rusak.
"Dia (penjudi) suka berangan-angan (kemenangan), menjadi lebih malas, terus kemudian serakah dan lain-lain," imbuhnya.
Pernyataan Novel diamini Dennis. Dia bahkan menambahkan, penjudi tidak hanya mentalnya rusak, tetapi juga tauhidnya hilang.