Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Sultan Kritik Keras, Ini Kecerobohan Serius

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 31 Mei 2023, 14:39 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (Sumber : Dok. DPD RI)

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (Sumber : Dok. DPD RI)

Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah

"Pemerintah perlu menghitung semua konsekuensi sosial yang akan terjadi. Baik konflik sosial maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan," tutupnya.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini