Pendapat 4 Mazhab Soal Hukum Memotong Kuku atau Rambut Bagi yang Berkurban

Hadi Mulyono
Senin 19 Juni 2023, 11:34 WIB
Hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban. (Sumber : freepik.com/Racool_studio)

Hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban. (Sumber : freepik.com/Racool_studio)

LABVIRAL.COM - Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya telah melaksanakan sidang isbat Idul Adha 2023.

Sidang yang dilangsungkan berdasarkan metode rukyatul hilal di 99 titik pengamatan tersebut menetapkan 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023.

Itu artinya, hari raya Idul Adha 1444 H/2023 M akan dirayakan pada Kamis, 29 Juni 2023 mendatang.

Menjelang datangnya hari untuk berkurban tersebut, sebagian umat muslim dibuat bertanya-tanya dengan bagaimana hukum memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan hewan kurban. Benarkah diharamkan? Simak sampai habis penjelasan di bawah ini ya!

Baca Juga: Rayakan Idul Adha 1444 H, Berikut 10 Ucapan Selamat Idul Adha untuk Dikirim ke Keluarga

Hukum potong rambut dan kuku bagi yang berkurban

Perdebatan mengenai topik ini bermula dari perbedaan pendapat para ulama dalam memahami sebuah hadis Nabi Muhammad saw.

"Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban." (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Hadis tersebut menurut sebagian ulama ditujukan kepada yang berkurban, sedangkan ulama lain memahaminya dengan penafsiran bahwa kuku dan rambut yang dimaksud adalah milik hewan kurban.

Baca Juga: Rekomendasi Link Twibbon Rayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini