Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan, Mulai dari Kuliah hingga Biaya Pendidikan

Annisa Fadhilah
Rabu 28 Juni 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi guru (Sumber : Freepik/syarifaharbit)

Ilustrasi guru (Sumber : Freepik/syarifaharbit)

LABVIRAL.COM -Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023 telah dibuka. Dalam proses pendaftaran, Kemdikbud membuka PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. Apakah sama?

Seleksi PPG Prajabatan maupun Dalam Jabatan merupakan seleksi yang ditujukan untuk tenaga kependidikan guru. Namun, terdapat perbedaan yang jelas antara dua jenis PPG ini.

Pembeda paling umum antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam jabatan, yaitu pada status seorang yang mendaftar, apakan di seorang guru atau belum menjadi guru.

PPG Prajabatan ditujukan untuk mereka yang belum menjabat sebagai guru, sedangkan PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi mereka yang sudah menjabat sebagai guru yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Berikut penjelasan perbedaan dari PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan dari beban kuliah, syarat pendaftaran, sistem belajar hingga biayanya.

Baca Juga: Link Pendaftaran dan Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2023

Beban Kuliah

Beban kuliah atau sks PPG Dalam Jabatan  lebih singkat dibanding PPG Prajabatan. Seberapa lama?

Menurut situs resminya, perkuliahan PPG Dalam Jabatan akan ditempuh selama kurang lebih 3 bulan yang setara dengan 1 semester dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebanyak 24 SKS. Selain itu, terdapat beban pendidikan di kampus sebanyak 12 SKS sehingga masa perkuliahan lebih pendek.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, calon guru memiliki masa studi selama 2 semester dengan beban kuliah 38 SKS.

Sistem Belajar

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini