6 Golongan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Dengan Persyaratan Tertentu, Apa Itu?

Annisa Fadhilah
Jumat 30 Juni 2023, 13:14 WIB
6 Golongan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Dengan Persyaratan Tertentu, Apa Itu? (Sumber : Netflix.com)

6 Golongan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Dengan Persyaratan Tertentu, Apa Itu? (Sumber : Netflix.com)

LABVIRAL.COM - Tenaga Honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski kesempatan ini bisa diperoleh Tenaga Honorer, bahkan tanpa tes, namun tidak semua golongan yang mendapatkan kemudahan ini.

Menurut Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, total Tenaga Honorer yang diakui pemerintah sebanyak 2,3 juta jiwa.

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2023 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu Sesuai PP 15 Tahun 2023

Tenaga Honorer ini memiliki kesempatan diangkat menjadi ASN PPPK sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apalagi, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah wajib mencari solusi terbaik bagi Tenaga Honorer. Jokowi menekankan bahwa tak boleh ada penghentian hubungan kerja (PHK) massal.

Namun di saat yang bersamaan, juga mengingatkan agar tak ada pembengkakan anggaran. Berdasarkan arahan ini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengupayakan masa depan Tenaga Honorer, seperti pengangkatan sebagai ASN PPPK.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS 2023 Mulai Cair 5 Juni, ini list yang akan Mendapatkannya!

Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK punya dasar hukum yang mengikat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Empat Syarat Menpan-RB Agar Honorer Diangkat Jadi ASN

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini