Apa Itu Kotak Kosong? Begini Sejarahnya dalam Pemilu di Indonesia

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 12 Juli 2023, 23:17 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Apa itu kotak kosong? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.

Kotak kosong adalah munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat  suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Fenomena kotak kosong pertama kali muncul pada 2015. Kala itu, terdapat sejumlah daerah yang hampir gagal menyelenggarakan Pilkada karena tidak ada dasar yang kuat terkait legalitas calon tunggal.

Baca Juga: Cara Mengecek Kesehatan Baterai di HP Xiaomi dengan Mudah dan Cepat

Pada 2015, daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak dengan calon tunggal adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemilihan Umum Bupati Blitar 2015

Pilbup Blitar 2015 dilaksanakan pada 9 Desember 2015 untuk memilih Bupati Blitar periode 2016-2021. Pada pelaksanaannya, hanya terdapat satu pasangan calon, yakni Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hasilnya:

  1.  Rijanto-Marhaenis (84,9%)
  2.  Kotak Kosong (15,1%)

Total suara sah: 504.196

Baca Juga: Prestasi Yenny Wahid, Orang Indonesia Pertama yang Pidato di Harvard hingga Dapat Penghargaan dari Jepang

Pemilihan Umum Bupati Tasikmalaya 2015

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini