CEK FAKTA: Rocky Gerung Ditetapkan Tersangka

Haris Ma'ani
Sabtu 05 Agustus 2023, 08:44 WIB
Rocky Gerung ditetapkan sebagai tersangka  (Sumber : Facebook)

Rocky Gerung ditetapkan sebagai tersangka (Sumber : Facebook)

LABVIRAL.COM-Sebuah unggahan video di media sosial Facebook menyebutkan pengamat politik Rocky Gerung ditetapkan sebagai tersangka karena menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Rocky dianggap menghina Presiden Jokowi karena pernyataannya dalam acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, 29 Juli 2023.

Unggahan video tersebut berjudul "TEP4T HARI INI ROCKY JALAN1N PEMER1KASAAN DI TET4PKAN JADI TERS4NGKA !!"

Dalam thumbnail video ditampilkan gambar Rocky Gerung yang menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal oleh aparat kepolisian.

Faktanya, klaim yang menyebutkan Rocky Gerung ditetapkan sebagai tersangka karena menghina Presiden Jokowi adalah keliru.

Baca Juga: Kasus Berita Hoaks Naik Penyidikan, Jansen Sitindaon Siap Jadi Pembela Denny Indrayana

Penjelasan berita Rocky Gerung tersangka

Berikut adalah penjelasan lengkap berita Rocky Gerung ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimuat di situs kominfo.go.id, Minggu (5/8/2023):

Dilansir dari kompas.com, narator dalam video membacakan artikel yang termuat dalam detik.com berjudul "Rocky Gerung Dipolisikan Usai Diduga Hina Jokowi, Gibran Bilang Begini" dan artikel pojoksatu.id berjudul "Hujat Habis-habisan Presiden Jokowi, Rocky Gerung Siap-siap Nginap di Penjara".

Adapun thumbnail gambar dalam video merupakan hasil suntingan dari foto identik yang termuat dalam artikel jogja.tribunnews.com yang menampilkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini