Selain itu, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.***
3 Kota yang Larang Klakson Telolet, Bahayakan Anak-anak

Potret bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan. (Sumber : Instagram/terminal_kp.rambutan)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Tech
Benarkah Klakson Telolet Sebabkan Rem Blong? Ini Penjelasannya
Selasa 05 September 2023, 08:01 WIB

News
Pro-kontra Klakson Basuri yang Dilarang di Ciamis, Bagaimana Sebaiknya?
Kamis 31 Agustus 2023, 12:04 WIB


Mom
Pentingnya Peran Ibu Menjadi Pendamping Terbaik Anak di Era Digital dan Kemajuan Teknologi
Selasa 28 Juli 2026, 16:10 WIB

Bisnis
Mengapa Banyak UMKM Sulit Naik Kelas? Ternyata Bukan Sekadar Soal Modal
Selasa 28 Juli 2026, 15:01 WIB

Tech
Edge AI: Teknologi Masa Depan yang Membuat Perangkat Lebih Cerdas Tanpa Bergantung pada Internet
Selasa 28 Juli 2026, 14:06 WIB

Parenting
7 Kebiasaan Orang Tua yang Bisa Meningkatkan Kepercayaan Diri Anak Sejak Dini
Selasa 28 Juli 2026, 13:57 WIB



Sport
Jalan Kaki Metode 6-6-6: Cara Mudah Tetap Bugar, Ketahui Manfaat dan Cara Melakukannya
Senin 06 Juli 2026, 10:52 WIB

Tech
Headset Kabel Kembali Viral, Ini Alasan Banyak Orang Meninggalkan TWS
Sabtu 04 Juli 2026, 11:22 WIB

Mom
Siapa Rocky Gibraltar di Toy Story? Fakta Karakter Pegulat Mainan yang Ikonik
Jumat 03 Juli 2026, 10:33 WIB

Sport
Apa Itu Proffee? Minuman Kesehatan yang Viral di Medsos, Ini Manfaat dan Cara Membuatnya
Jumat 03 Juli 2026, 10:24 WIB

BERITA TERPOPULER