Selain itu, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.***
3 Kota yang Larang Klakson Telolet, Bahayakan Anak-anak

Potret bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan. (Sumber : Instagram/terminal_kp.rambutan)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Tech
Benarkah Klakson Telolet Sebabkan Rem Blong? Ini Penjelasannya
Selasa 05 September 2023, 08:01 WIB

News
Pro-kontra Klakson Basuri yang Dilarang di Ciamis, Bagaimana Sebaiknya?
Kamis 31 Agustus 2023, 12:04 WIB


Hype
Toren Air Jarang Dibersihkan? Kenali Risikonya dan Cara Pencegahannya
Senin 15 Juni 2026, 11:05 WIB

Mom
Resep Siomay Ayam Ekonomis untuk Ide Jualan yang Pasti Laris dan Menguntungkan
Senin 15 Juni 2026, 09:38 WIB

News
Sering Merasa Mual dan Perih Setelah Makan? Hindari 5 Makanan Pemicu Maag Ini
Sabtu 13 Juni 2026, 11:40 WIB

Sosial
6 Cara Support Pasangan Penyuka Sepak Bola agar Hubungan Makin Harmonis
Sabtu 13 Juni 2026, 10:39 WIB

Bisnis
8 Bisnis yang Diprediksi Bersinar di Tahun 2026, Kamu Mau Coba yang Mana?
Sabtu 13 Juni 2026, 10:06 WIB

Tech
Masih Pakai Satu Password untuk Semua Akun? Ini Bahaya yang Mengintai Data Pribadi Kamu
Kamis 11 Juni 2026, 15:04 WIB

News
8 Fakta Ragdoll Cat, Salah Satu Kucing Tercantik di Dunia yang Ramah dan Menggemaskan
Kamis 11 Juni 2026, 15:03 WIB

Tech
Postingan di Grid Instagram Kini Bisa Diatur Posisinya, Yuk Simak Caranya
Kamis 11 Juni 2026, 09:38 WIB


News
Bayi Panda Raksasa Li Ao Resmi Diperkenalkan ke Publik di Taman Safari Indonesia
Kamis 11 Juni 2026, 09:36 WIB

BERITA TERPOPULER