Selain itu, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.***
3 Kota yang Larang Klakson Telolet, Bahayakan Anak-anak

Potret bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan. (Sumber : Instagram/terminal_kp.rambutan)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Tech
Benarkah Klakson Telolet Sebabkan Rem Blong? Ini Penjelasannya
Selasa 05 September 2023, 08:01 WIB

News
Pro-kontra Klakson Basuri yang Dilarang di Ciamis, Bagaimana Sebaiknya?
Kamis 31 Agustus 2023, 12:04 WIB


News
2.500 Perempuan Muslimat NU Dilatih Jadi Paralegal, Menteri PPPA Dorong Akses Hukum Inklusif
Senin 16 Juni 2025, 11:49 WIB


News
BNPB Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir di Kalimantan Selatan Melalui Survei dan Pemasangan Sirene
Senin 16 Juni 2025, 09:45 WIB

News
Update Bencana Alam Nasional: Banjir, Karhutla, dan Gerakan Tanah Warnai Awal Juni 2025
Sabtu 14 Juni 2025, 14:55 WIB

News
KPAI Desak Polisi Tangkap Ayah yang Diduga Aniaya dan Telantarkan Anak di Kebayoran
Sabtu 14 Juni 2025, 13:38 WIB

News
Pesantren Salafiyah Kauman Gagas Kurikulum Hijau Berbasis Ekoteologi dan Fiqh Lingkungan
Sabtu 14 Juni 2025, 13:16 WIB


News
BAZNAS RI Apresiasi Polres Pelabuhan Makassar atas Penyerahan Hewan Kurban untuk Warga Prasejahtera
Sabtu 14 Juni 2025, 12:13 WIB



BERITA TERPOPULER