Selain itu, pengemudi yang tidak berkonsentrasi apalagi menimbulkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.***
3 Kota yang Larang Klakson Telolet, Bahayakan Anak-anak

Potret bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan. (Sumber : Instagram/terminal_kp.rambutan)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Tech
Benarkah Klakson Telolet Sebabkan Rem Blong? Ini Penjelasannya
Selasa 05 September 2023, 08:01 WIB

News
Pro-kontra Klakson Basuri yang Dilarang di Ciamis, Bagaimana Sebaiknya?
Kamis 31 Agustus 2023, 12:04 WIB





Hype
Di Antara Langkah dan Hening: Manfaat Naik Gunung bagi Tubuh dan Jiwa
Jumat 30 Januari 2026, 20:00 WIB




News
Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026: Simak Jadwal dan Penentuannya
Senin 19 Januari 2026, 09:33 WIB



BERITA TERPOPULER