Busmania, Begini Lho Proses dan Syarat Bikin PO Bus

Haris Ma'ani
Selasa 21 Maret 2023, 09:12 WIB
PO Sinar Jaya  (Sumber : Instagram/Sinar Jaya Group Official)

PO Sinar Jaya (Sumber : Instagram/Sinar Jaya Group Official)

LABVIRAL.COM- Memiliki perusahaan otobus atau PO menjadi dambaan busmania semua. Lalu apa saja sih syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?

Transportasi darat di Indonesia memang menjadi primadona bagi sebagian besar masyarakat di Tanah Air dalam menjalani mobilitas keseharian.

Khusunya transportasi yang menggunakan kendaraan bus, jasa transportasi darat satu ini beberapa tahun belakangan memang sangat menjamur dengan hadirnya PO di setiap daerah.

Hadirnya PO yang menargetkan jasa transportasi travel dan pariwisata menjadi sebuah bisnis yang sangat menjanjikan untuk digeluti.

Untuk memulai usaha transportasi darat satu ini memang diharuskan untuk melengkapi berbagai proses dan syarat agar PO yang diinginkan dapat beroperasi.

Dikutip dari laman resmi Departemen Perhubungan (Dephub) dan sumber lainnya, semua orang sebenarnya bisa bikin PO bus sendiri. Asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Daftar Sasis Bus Paling Favorit di Indonesia, Busmania Suka yang Mana?

Baca Juga: Stok Sasis Bus Mercedes-Benz Menipis, Ini Sebabnya

Baca Juga: Bus tanpa Spion Tanduk PO Harapan Jaya Avante D1, Makin Ganteng

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini