Daftar UMP 2023 di Seluruh Provinsi, dari Terendah Hingga Tertinggi

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 22:19 WIB
Ilustrasi besaran kenaikan UMP 2023 (Sumber : Pinters.com)

Ilustrasi besaran kenaikan UMP 2023 (Sumber : Pinters.com)

LABVIRAL.COM - Upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023 di seluruh Indonesia resmi ditetapkan. Semua UMP di seluruh provinsi mengalami kenaikan.

Dari kenaikan UMP sebesar 2,6 persen hingga 9,15 persen terjadi di seluruh provinsi. Simak artikel sampai habis, Anda akan melihat daftar UMP 2023 di seluruh provinsi.

Menurut Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 disebutkan batas maksimal kenaikannya sebesar 10 persen.

Di atas kenaikan UMP sebesar 10 persen tak diperkenankan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan UMP 2023 disusun berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan berbagai indeks tertentu.

Baca Juga: Cara Menghasilkan Uang dari Bank Sampah, Begini Tipsnya!

Jika mengacu inflasi maka sewajarnya UMP di tiap provinsi naik tiap tahunnya, begitu juga pertumbuhan ekonomi.

Provinsi dengan kenaikan UMP terendah terjadi di Papua Barat dengan kenaikan hanya sebesar 2,6 persen.

Sedangkan kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat dengan nilai kenaikan 9,15 persen. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini