Nggak Ribet, Ini Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Bank BJB

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 23:25 WIB
Ilustrasi Bank BJB (FOTO: Dok. Istimewa)

Ilustrasi Bank BJB (FOTO: Dok. Istimewa)

LABVIRAL.COM - Bank Jawa Barat atau Bank BJB merupakan salah satu bank daerah terbesar di Indonesia. Dilansir dari bankbjb.co.id, di tengah kondisi industri perbankan yang tertekan akibat pandemi, Bank BJB secara konsisten terus mencatatkan kinerja terbaik sampai dengan Triwulan II tahun 2022.

Total aset Bank BJB tumbuh 14,6% menjadi Rp172,4 triliun atau berada di atas pertumbuhan BPD yakni sebesar 11,7%. dan bahkan lebih baik dari pertumbuhan perbankan nasional yakni sebesar 9,2%.

Bahkan Bank BJB mengklaim telah mendapat nasabah baru di semseter pertama 2022 sebanyak 500.000 nasabah.

Jika tertarik untuk menabung di Bank BJB, simak yuk syarat dan ketentuannya sebagai berikut.

Baca Juga: Apakah Debt Collector Legal? Begini Cara Menghadapinya

1. Cara pembukaan rekening tabungan Bank BJB

Saat ini kantor cabang Bank BJB sudah ada di berbagai wilayah di Indonesia. Ada 65 kantor cabang, 314 kantor cabang pembantu, 349 kantor kas dan 1.529 ATM di seluruh Indonesia.

Simak syarat dan ketentuannya berikut:
- Datang ke kantor cabang Bank BJB untuk layanan customer service.
- Menunggu di antrian sampai nomor dipanggil.
- Jelaskan maksud dan tujuan untuk membuka tabungan baru yang diinginkan.
- Mengisi formulir dari bank.
- Menyerahkan identitas diri untuk dicek.
- Lakukan setoran awal yang nominalnya beda-beda menurut jenis tabungannya. Misal untuk tabungan BJB Simpeda yakni Rp50 ribu, BJB TabunganKu Rp20 ribu atau BJB Pelajar sebesar Rp 5 ribu saja.
- Tunggu petugas memproses data diri kamu.
- Petugas customer service akan memberikan fasilitas buku rekening dan kartu debit.

Baca Juga: 5 Aplikasi Menulis Novel yang Menghasilkan Cuan

2. Pembukaan rekening tabungan Bank BJB secara online

Selain offline dengan mendatangi kantor cabang Bank BJB langsung, kamu juga bisa membuka rekening secara online. Caranya sebagai berikut:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini