Onani di Siang Hari saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Hadi Mulyono
Rabu 29 Maret 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi onani saat Ramadan. (Sumber : pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

Ilustrasi onani saat Ramadan. (Sumber : pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

Pandangan Imam Nawawi tersebut berdasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad saw yang menegaskan bahwa ketika seseorang tidak bisa menahan nafsu syahwat maka puasanya batal.

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Jadwal Imsak Kerinci 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kerinci Ramadhan 2023

Bukan hanya onani yang merupakan sebuah cara paksa melampiaskan syahwat, bersetubuh suami-istri pada siang hari saat Ramadan juga membatalkan puasa.

Namun, hubungan padan pasangan yang sah diperbolehkan ketika malam hari bahkan bisa menjadi ladang pahala.

Rasulullah saw bersabda, “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.”

Para sahabat lantas bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?”

Baca Juga: Jadwal Imsak Kerinci 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kerinci Ramadhan 2023

“Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim).

Demikian hukum onani atau masturbasi saat siang hari ketika Ramadan yang jelas-jelas membatalkan puasa.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini