Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya di Sini

Hadi Mulyono
Kamis 06 April 2023, 15:16 WIB
Hukum menangis saat puasa. (Sumber : pixabay.com/StockSnap)

Hukum menangis saat puasa. (Sumber : pixabay.com/StockSnap)

LABVIRAL.COM - Pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa kerap memunculkan kegalauan bagi sebagian pihak yang belum mengetahui hukumnya.

Sebagaimana kita pahami bersama, menangis merupakan ekspresi emosi yang bisa muncul karena berbagai hal seperti patah hati, terluka, kecewa atau bahkan karena berdoa.

Dalam konteks ini menangis bukan termasuk salah satu perkara yang membatalkan puasa sehingga apabila terjadi maka tidak apa-apa.

Baca Juga: Jadwal Imsak Sumbawa 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Sumbawa Ramadhan 2023

Berbeda halnya apabila air mata yang mengalir sampai masuk ke dalam mulut hingga tertelan melewati tenggorokan.

Disadur dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung pada Kamis, 6 April 2023, menangis tidak membatalkan puasa karena mata bukan termasuk bagian dari rongga tubuh (jauf).

Selain itu, tidak ada jalan atau saluran yang menghubungkan mata dengan tenggorokan. Hukum tersebut sebagaimana pendapat Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahlibin.

Baca Juga: Jadwal Imsak Lombok Tengah 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Lombok Tengah Ramadhan 2023

Syekh Abi Syuja’ dalam kitab Matnu Abi Syuja’ menjelaskan, apabila air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak hingga masuk ke dalam perut maka puasanya menjadi batal.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini