Syarat Ikut Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub Kereta Api dan Kemenhub Kapal Laut

Dian Eko Prasetio
Kamis 13 April 2023, 16:25 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub (Sumber : dephub.go.id)

Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub (Sumber : dephub.go.id)

LABVIRAL.COM - Mudik gratis lebaran 2023 tersedia dengan moda angkutan darat, kereta api, dan kapal laut. Seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bukan cuma Kemenhub, sejumlah instansi juga baru membuka pendaftaran mudik gratis lebaran 2023 yang masih tersedia puluhan ribu kuota.

Walau kuota mudik gratis menggunakan bus sudah penuh, namun kuota mudik gratis Kemenhub untuk kereta api dan kapal laut masih tersedia.

Baca Juga: Rute Mudik Gratis Lebaran 2023 yang Masih Tersedia

Syarat dan Ketentuan Ikut Mudik Gratis Lebaran 2023 bersama Kemenhub

1. Mudik Gratis Kemenhub Kereta Api untuk orang dan motor

Waktu Pendaftaran: 1 Maret hingga 3 Mei 2023

Rute Mudik Gratis:

  • Cilegon - Jakarta Gudang - Semarang Tawang
  • Jakarta Gudang - Purwosari
  • Kiaracondong - Purwosari

Waktu Keberangkatan:

  • Arus Mudik : 15 April 2023 & 17 April 2023 Pukul 16.00 WIB
  • Arus Balik : 25 April & 28 April 2023 Pukul 16.00 WIB

Baca Juga: Ini Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2023 untuk Mobil dan Motor

Syarat Mudik Gratis:

  • Semua peserta Motis 2023 dengan kereta api, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
  • Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.
  • Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
  • Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar
  • Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  • Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya
  • Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  • Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion
  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini