Mudik 2023, Daftar Angkutan Barang yang Dibatasi Operasionalnya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 13 April 2023, 21:59 WIB
Ilustrasi, truk dilarang beroperasi saat momentum Mudik 2023. (Sumber : Twitter/calone perpal)

Ilustrasi, truk dilarang beroperasi saat momentum Mudik 2023. (Sumber : Twitter/calone perpal)

LABVIRAL.COM - Pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap angkutan barang.

Berdasarkan buku Pedoman Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), berikut mobil barang yang dilarang beroperasi:

  • Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih juga dilarang beroperasi.
  • Mobil barang yang membawa tempelan atau kereta gandeng.
  • Mobil pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Baca Juga: Wajib Dicatat, Nomor-nomor Penting Saat Mudik Lebaran

Kendaraan Barang Boleh Beroperasi Saat Mudik 2023

Kendaraan barang yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat Mudik 2023 yakni,

  • truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Mobil pembawa hewan ternak
  • Mobil hantaran uang
  • Mobil pembawa bahan pokok
  • Mobil pembawa sepeda motor
  • Mobil pembawa pupuk

Baca Juga: Dinikahi Mantan Murid, Kisah Cinta Guru Wanita di lampung ini Jadi Viral

Mobil barang yang dapat beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.

Surat muatan harun mencantumkan jenis barang dan tujuan pengiriman.

Surat muatan wajib ditempekan pada bagian kaca depan mobil barang sebelah kiri.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini