Enggak Harus di Masjid, Begini Hukum Shalat Id di Lapangan Terbuka

Hadi Mulyono
Senin 17 April 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi shalat Id. (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

Ilustrasi shalat Id. (Sumber : unsplash.com/Mufid Majnun)

LABVIRAL.COM - Setelah menunaikan ibadah puasa selama sebulan lamanya, umat muslim disunnahkan untuk mengerjakan shalat Id (Idul Fitri) secara berjamaah.

Dalam satu tahun terdapat dua macam shalat Id yaitu Idul Fitri dan Idul Adha sehingga biasa dikenal dengan istilah shalat Idain.

Secara umum, hukum melaksanakan shalat ini adalah sunnah muakad yang itu artinya sangat dianjurkan meski kalaupun meninggalkannya tidak mendapat dosa.

Baca Juga: Insipirasi Cantik, Tutorial Hijab Pasmina untuk Idul Fitri 1444 H ala Selebgram

Alasannya karena  Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan shalat Id selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya.

Ketika menggelar ibadah tersebut, masyarakat di Indonesia biasanya akan melaksanakannya di masjid atau lapangan. Pertanyaannya, bagaimana hukum shalat Id di lapangan? Temukan jawabannya dalam artikel ini ya!

Menyelenggarakan shalat Id di lapangan hukumnya boleh sebagaimana disandarkan pada sebuah hadis.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri di Lapangan atau di Masjid, Mana yang Lebih Utama?

Dari abu Saʻid al-Khudri ra, (diriwayatkan bahwa) ia berkata, "Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat shalat (mushala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah." (HR. Bukhari).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini