Hukum Menikah dengan Sepupu, Sering Terjadi Setelah Momen Kumpul Keluarga

Hadi Mulyono
Senin 24 April 2023, 06:39 WIB
Ilustrasi pahala menikah. (Sumber : pexels.com/fadhil wy_)

Ilustrasi pahala menikah. (Sumber : pexels.com/fadhil wy_)

LABVIRAL.COM - Pertanyaan bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut agama Islam sering terdengar saat perayaan Idul Fitri seperti sekarang ini.

Momen berkumpul bersama keluarga besar pada akhirnya akan mempertemukan seorang laki-laki dan perempuan yang masih kerabat dekat tetapi terasa asing karena jarang berjumpa.

Di sinilah biasanya terjadi pertemuan antara saudara sepupu laki-laki dan perempuan yang berujung pada timbulnya getaran-getaran asmara.

Baca Juga: Dear Boy William, Ini Syarat Menikahi Ayu Ting Ting

Jika demikian, apakah boleh menikahi sepupu padahal masih saudara dekat dan mempunyai nasab sedarah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya!

Hukum menikahi sepupu

Pernikahan dalam Islam harus memperhatikan masalah mahram atau tidak. Mahram adalah setiap orang yang haram untuk dinikahi seperti ibu, adik, hingga anak perempuan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Segera Menikah?

Dasar hukum tentang mahram ini tertulis dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

"Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." (QS. Al-Ahzab ayat 50).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini