Hukum Puasa Syawal saat Masih Punya Utang Puasa Ramadan

Hadi Mulyono
Senin 24 April 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi kurma saat puasa. (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi kurma saat puasa. (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - Menjalankan puasa Syawal setelah Ramadan merupakan amalan yang sangat mulia karena mempunyai pahala yang luar biasa besar.

Akan tetapi, bagaimana hukumnya apabila seseorang berpuasa Syawal namun masih punya utang puasa wajib pada bulan Ramadan?

Artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai hukum ibadah puasa yang demikian.

Baca Juga: Bagai Puasa Setahun Penuh, Ini 5 Pahala Puasa Syawal yang Harus Kamu Tahu

Penting untuk diketahui bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah sehingga jika dikerjakan mendapat pahala tetapi apabila tidak maka tidak akan berdosa.

Disadur dari situs resmi Kemenag pada Senin, 24 April 2023, para ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena ada uzur seperti sakit maka ia boleh langsung berpuasa enam hari di bulan Syawal.

Alasannya karena saat meninggalkan puasanya pada bulan Ramadan disebabkan oleh uzur ia tidak wajib untuk segera membayarnya.

Baca Juga: Jadwal Puasa Syawal Idul Fitri 2023, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan

Berbeda kasus jika seseorang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja, kemudian ia langsung puasa Syawal maka yang demikian tidak dianjurkan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini