Cara Terbaru Buat SKCK, Bisa Ofline dan Online, Mudah Banget

Andi Syafriadi
Senin 08 Mei 2023, 16:00 WIB
Illustrasi (Sumber : Pinterest)

Illustrasi (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

SKCK dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Di sisi lain, dokumen itu juga disyaratkan ketika penerimaan prajurit TNI/anggota Polri, pindah alamat, studi lanjut, termasuk mengurus visa.

Apa itu SKCK?

SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

Baca Juga: Link Download Game Squad Alpha v1.6.22 MOD APK (Damage, God Mode)

Dilansir dari laman Polri, SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya dokumen ini.

Namun, saat ini SKCK diberikan kepada pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang pemohon. Nah sebelum membuat SKCK, pemohon wajib mengetahui bahwa pengurusan dokumen ini di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dilansir dari Tribrata Polri, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tips Modifikasi Motor Budget Pelajar, Dijamin Nggak Bikin Dompet Kering

1. Polsek

  • Menjadi calon pegawai perusahaan, lembaga, dan badan swasta.
  • Pencalonan kepala desa.
  • Pencalonan sekretaris desa.
  • Pindah alamat.
  • Melanjutkan sekolah.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini