Ini Loh Perbedaannya Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak!

Andi Syafriadi
Sabtu 06 Mei 2023, 14:47 WIB
Ini Loh Perbedaan Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak! (Sumber : Pinterest)

Ini Loh Perbedaan Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak! (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

Dilansir dari laman Polri, SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya dokumen ini.

Namun, saat ini SKCK diberikan kepada pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Link Download Game Squad Alpha v1.6.22 MOD APK (Damage, God Mode)

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang pemohon.

Nah sebelum membuat SKCK, pemohon wajib mengetahui bahwa pengurusan dokumen ini di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dilansir dari Tribrata Polri, berikut penjelasannya.

Lalu apa Perbedaan Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

1. Polsek

  • Menjadi calon pegawai perusahaan, lembaga, dan badan swasta.
  • Pencalonan kepala desa.
  • Pencalonan sekretaris desa.
  • Pindah alamat.
  • Melanjutkan sekolah.

Baca Juga: Tips Modifikasi Motor Budget Pelajar, Dijamin Nggak Bikin Dompet Kering

2. Polres

  • Menjadi calon pegawai perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri.
  • Pencalonan pejabat publik.
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri.
  • Melanjutkan sekolah.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini