Pahami, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda

Hadi Mulyono
Selasa 09 Mei 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi ibadah haji di tanah suci. (Sumber : pexels.com/Mutahir Jamil)

Ilustrasi ibadah haji di tanah suci. (Sumber : pexels.com/Mutahir Jamil)

LABVIRAL.COM - Penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dalam hal jumlah kuota jemaahnya.

Di Indonesia, proses pemberangkatan ibadah yang merupakan rukun Islam kelima ini terdapat tiga jenis haji yakni haji reguler, haji khusus dan haji furoda.

Lalu apa sih perbedaan antara ketiga jenis proses pemberangkatan ibadah haji dari Indonesia ke Tanah Suci? Simak sampai habis artikel ini ya.

Baca Juga: Pakai Cadar Selama Umroh, Aurel Hermansyah: Biar Khusyuk

1. Haji reguler

Pada dasarnya menunaikan ibadah haji butuh waktu dan biaya yang harus disanggupi oleh setiap jemaah.

Program Haji Reguler adalah program resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pada tahun 2023, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) adalah Rp90.263.104 per calon jemaah.

Itu berarti jemaah haji hanya membayar Rp49.812.700 sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau sekitar 55,3 persen dari BPIH sedangkan sisanya sebesar Rp40.237.937 masuk ke dalam pertanggungan dana nilai manfaat.

Masa tunggu pemberangkatan haji reguler menjadi yang paling lama di antara program lainnya yakni mencapai 25 tahun.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini