Apa Itu Onani? Begini Hukumnya dalam Islam

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 11 Mei 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi onani. (Sumber : pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

Ilustrasi onani. (Sumber : pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

LABVIRAL.COM - Apa itu onani? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.

Onani adalah aktivitas mengeluarkan mani (sperma) tanpa melakukan senggama dengan lawan jenis. (KKBI Kemendikbud)

Secara bahasa, onani dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.

Baca Juga: Apa Itu Hepatitis? Yuk Kenali Jenis-jenisnya

Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.

Akibatnya, onani sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.

Baca Juga: Apa Itu Rungkad? Biasa Diucapkan Penjudi Slot

Hukum Onani dalam Islam

Menurut jumhur ulama, hukum onani pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.

Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa onani hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini