Apa Itu Radikal? Pamahanan Ekstrem yang Dilawan Pemerintah Lewat Program Deradikalisasi

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 16 Mei 2023, 01:22 WIB
Ilustrasi, bom

Ilustrasi, bom

LABVIRAL.COM - Apa itu radikal? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.

Radikal adalah paham yang bertentangan dengan agama hingga hukum negara.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikal memiliki arti penentang dan penuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan).

Baca Juga: Apa Itu Ekstrovert? Lawan Kata dari Introvert

Sedangkan radikalisme merupakan paham atau aliran yang mendorong perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara kekerasan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, radikal dibagi menjadi 4 kelompok di antaranya:

  1. Radikal adalah anti Pancasila
  2. Radikal adalah anti kebhinekaan
  3. Radikal adalah anti NKRI
  4. Radikal adalah anti Undang Undang Dasar 1945

Baca Juga: Apa Itu Atheis? Kini Berkembang di Arab Saudi

Pemerintah Cegah Radikal

Program deradikalisasi kini tengah digencarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanggulangan terorisme.

Program deradikalisasi merupakan amanat Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini