Wakil Ketua KPK Dukung Prabowo Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Ali Majid
Senin 05 Mei 2025, 11:42 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Sumber: Antara)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Sumber: Antara)

Labviral.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan ... bisa bermanfaat dan memperkuat kerja KPK,” ujar Tanak, Senin (5/5/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pedagang Sate di Mandailing Natal Naik Haji Setelah Menabung 55 Tahun

Menurut Tanak, RUU tersebut bakal upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Pengembalian atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan maksimal,” kata dia.

Berdasar pengalamannya selama 34 tahun sebagai jaksa, dia menilai pengembalian kerugian negara melalui UU Nomor 3 Tahun 1971, UU Nomor 31 Tahun 1999, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 masih belum optimal.

“Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan ... kerugian keuangan negara ... dapat dikembalikan seluruhnya,” tambah Tanak.

Baca Juga: AHY Ajak Generasi Muda Pimpin Politik Rasional Lewat Biru Muda Project

Sebelumnya dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Kamis (1/5), Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen antikorupsi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini