Hukum Menganiaya Orang Lain dalam Islam dan Undang-undang di Indonesia

Dian Eko Prasetio
Jumat 31 Maret 2023, 00:05 WIB
Hukum Menganiaya Orang Lain dalam Islam dan Undang-undang di Indonesia (FOTO: pexels.com/Mikhail Nilov)

Hukum Menganiaya Orang Lain dalam Islam dan Undang-undang di Indonesia (FOTO: pexels.com/Mikhail Nilov)

LABVIRAL.COM Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak pegawai pajak tengah menjadi sorotan publik. Korban yang babak belur dihajar pelaku bahkan sampai koma hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dalam pandangan Islam, hukum menganiaya orang lain jelas dilarang keras karena setiap manusia wajib untuk saling menyayangi.

Lalu bagaimana Islam memandang suatu kasus penganiayaan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya.

Baca Juga: Apakah Mobil Elektrik Tesla Bisa Berjalan di Bawah Air? Ini Hasilnya!

Pengertian Aniaya

Aniaya adalah perbuatan pidana yang masuk dalam kategori kejahatan sewenang-wenang berupa melukai, menindas, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.

Secara umum, perbuatan aniaya dibagi menjadi dua macam kategori yakni penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Disadur dari situs Pemkab Banyuwangi pada Jumat, 24 Februari 2023, penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP.

Dikatakan barang siapa sengaja melukai orang lain secara berat maka diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Bahkan apabila penganiayaan berujung pada kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini