Pada aturan lama itu, tepatnya pada Pasal 10, menetapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik maksimal 10 persen. Pengenaan kedua pajak ini merupakan insentif yang diberikan pemimpin provinsi yaitu gubernur.***
Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Mudik Lebaran 2023 dengan Kendaraan Listrik, Berikut Daftar Rest Area yang Menyediakan SPKLU (Sumber : ANTARA)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait 
News
Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026: Simak Jadwal dan Penentuannya
Senin 19 Januari 2026, 09:33 WIB



Hype
Penyebab Overthinking pada Remaja dan Dampaknya terhadap Kesehatan Mental
Minggu 18 Januari 2026, 08:00 WIB



Hype
Mitos atau Fakta: Apakah Kebiasaan Minum Air Es Bisa Picu Radang?
Sabtu 10 Januari 2026, 14:00 WIB


Hype
Memahami Inner Child: Kunci Penyembuhan Luka Emosional Masa Kecil
Kamis 08 Januari 2026, 16:00 WIB

Mom
Cara Membuat Dimsum Mentai Lezat ala Rumahan, Tak Kalah Sama Bikinan Resto
Kamis 08 Januari 2026, 13:56 WIB

BERITA TERPOPULER