Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Yusuf Tirtayasa
Kamis 15 Juni 2023, 17:22 WIB
Mudik Lebaran 2023 dengan Kendaraan Listrik, Berikut Daftar Rest Area yang Menyediakan SPKLU (Sumber : ANTARA)

Mudik Lebaran 2023 dengan Kendaraan Listrik, Berikut Daftar Rest Area yang Menyediakan SPKLU (Sumber : ANTARA)

Pada aturan lama itu, tepatnya pada Pasal 10, menetapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik maksimal 10 persen. Pengenaan kedua pajak ini merupakan insentif yang diberikan pemimpin provinsi yaitu gubernur.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini