Apa Saja Sih Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Modifikasi Motor Aman dari Tilang Polisi?

Yowan R
Sabtu 12 Agustus 2023, 00:05 WIB
Ilustrasi modifikasi motor yang tidak memnuhi syarat(Sumber : pinterest.com)

Ilustrasi modifikasi motor yang tidak memnuhi syarat(Sumber : pinterest.com)

LABVIRAL.COM - Modifikasi sepeda motor, bukan lagi menjadi hal yang aneh dilakukan bagi sebagian besar para pemilik sepeda motor. Umumnya, para pemilik sepeda motor akan melakukan modifikasi motornya dengan sedemikian rupa sesuai dengan kepribadian dan selera masing-masing.

Karena itu, tak jarang kita menemui sepeda motor yang dimodifikasi dengan nyeleneh di jalanan. Mulai dari modifikasi dengan konsep retro seperti, hopper,  Bobber, Japstyle, Scramble, Bratstyle, Caferacer, hingga modifikasi dengan konsep lainnya yang saat ini sedang trend di kalangan para bikers.

Melakukan modifikasi pada sepeda motor, sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan. Asalkan modifikasi yang dilakukan tidak terlalu ekstrim dan berlebihan. Jika modifikasi dilakukan secara berlebihan bukan tidak mungkin saat motor dikendarai di jalan raya akan menjadi pelanggaran dan mengakibatkan ditilang oleh Polisi.

Nah, jika kamu juga ingin melakukan modifikasi pada sepeda motor milikmu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar modifikasi yang dilakukan tidak menjadi pelanggaran. Apa saja syarat modifikasi motor yang harus dipenuhi tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Tidak Merubah dimensi sepeda motor

Jika kamu pernaha melihat sepeda motor jenis bebek yang dimodifikasi menjadi chopper yang memiliki dimensi lebih panjang dari standarnya, berarti kamu telah melihat salah satu modifikasi yang terlarang.

Tapi, modifikasi tersebut sebenarnya tidak juga dianggap terlarang asalkan pemilik motor telah mengikuti uji kelayakan, namun jika motor yang dimodifikasi tadi tidak atau belum mengikuti uji kelayakan, sudah pasti motor tersebut akan ditilang Polisi jika dikendarai di jalanan.

2. Tidak mengubah bentuk rangka

Modifikasi sepeda motor dengan mengubah bentuk dari rangka bawaan motor juga menjadi salah satu hal yang tidak boleh dilakukan jika sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain dapat berakibat fatal, modifikasi rangka sepeda motor juga dapat mengubah dimensi dari motor aslinya.

Larangan modifikasi rangka ini, selain berbahaya juga dapat mengganggu administrasi dari motor. Sebab, pada rangka sepeda motor ini memiliki nomor seri yang digunakan sebagai administrasi pada bukti kepemilikan.

3. Tidak Mengubah warna

Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi untuk modifikasi sepeda motor adalah tidak mengubah warna bodi sepeda motor yang telah terdaftarkan pada administrasi motor.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini