Bolehkah Membunyikan Klakson saat Lampu Hijau Baru Nyala?

Haris Ma'ani
Selasa 22 Agustus 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi klakson mobil  (Sumber : astraimageresizer.azureedge.net)

Ilustrasi klakson mobil (Sumber : astraimageresizer.azureedge.net)

LABVIRAL.COM-Etiskah membunyikan klakson saat lampu hijau baru menyala?

Kamu pemilik mobil pasti suka mengalami kejadian seperti itu. Tiba-tiba diklakson dari belakang saat lampu hijau baru saja menyala.

Membunyikan klakson untuk memberi tahu kendaraan di depan kalau lampu hijau sudah menyala sebenarnya boleh-boleh saja. Tapi, jangan saat baru saja menyala.

Jika baru menyala, kamu sudah membunyikan klakson, itu sangat menganggu kendaraan di depan. Pengemudi di depanmu bisa jadi kaget dan malah kehilangan fokus sementara atas kendali mobilnya.

Hal tersebut bisa mengakibatkan situasi berbahaya. Kendaraan di depan buru-buru menginjak gas karena kaget, atau bisa jadi mesin mobil mengalami mati, bagi mobil manual, karena kaget itu tadi.

Baca Juga: Boy, Bunyi Klakson Juga Diatur dalam Undang-Undang Loh!

Membunyikan klakson saat lampu hijau menyala, sebaiknya dilakukan beberapa saat ketika lampu hijau menyala. Tujuannya tentu untuk mengingatkan kendaraan di depanmu supaya lekas-lekas maju.

Lagian, meski ditujukan sebagai alat peringatan atau informasi/komunikasi pada mobil, membunyikan klakson sejatinya adanya etikanya.

Etika membunyikan klakson

Sejumlah etika membunyikan klakson di bawah ini wajib dipahami setiap pengemudi. Agar tidak serampangan membunyikannya. Apalagi saat lampu hijau baru menyala.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini