Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di Tahun 2023, Lebih Cepat dan Praktis!

Yowan R
Senin 18 September 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan bermotor secara online (Sumber : Youtube/Sobat OPS)

Ilustrasi cek pajak kendaraan bermotor secara online (Sumber : Youtube/Sobat OPS)

LABVIRAL.COM - Untuk mengetahui berapa banyak pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, kamu dapat melakukannya dengan cara cek pajak online melalui handphone. Sebab, saat ini telah tersedia Samsat Online (e-Samsat). Pengecekan pajak ini berlaku untuk sepeda motor ataupun mobil.

Dengan adanya layanan tersebut, ara pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi antre hanya untuk cek pajak di kantor Samsat. Cek pajak kendaraan bermotor ini sangat perlu dilakukan agar pengendara motor ataupun mobil mengetahui nominal pajak yang harus dibayar dan kapan tanggal jatuh temponya.

Untuk melakukan pengecekan pajak secara online, kamu bisa lakukan dengan beberapa cara, mulai dari situs web, aplikasi, hingga SMS. Agar lebih jelas lagi bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor, simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara cek pajak kendaraan bermotor dengan website Samsat

Cara cek pajak kendaraan bermotor online pertama adalah melalui laman resmi alias website Samsat. Bukan hanya bisa mengetahui biaya pajak kendaraan, berbagai informasi lain juga dapat diperoleh dari situs resmi ini, seperti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan dengan cara seperti berikut ini.

  • Buka situs https://e-samsat.id
  • Pilih kode plat
  • Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol "Cek Sekarang"

Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna dan nomor angka juga akan tertampil.

Cara cek pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi

Samsat memiliki aplikasi khusus yang bisa memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengecek biaya pajak mobil atau motornya secara online. Karena itu, untuk cek pajak motor atau mobil online selanjutnya bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL). Berikut langkah-langkahnya yang bisa kamu lakukan:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Play.
  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
  • Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu "NKRB"
  • Klik "Lanjut"

Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul.

  • Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik "Lanjut"
  • Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
  • Klik lanjut "Lanjut"
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih, dan tunggu hingga proses selesai

Cara cek pajak kendaraan bermotor dengan SMS

Selain dengan dua cara di atas, kamu juga dapat melakukan cek pajak mobil atau motor melalui pesan singkat atau SMS. Namun, pengecekan pajak dengan SMS ini hanya dapat untuk mengetahui jenis pajak tahunan saja, bukan pajak lima tahunan.

Selain hanya dapat cek pajak tahunan, layanan ini juga hanya dapat dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Untuk cek pajak dengan SMS ini bisa kamu lakukan seperti cara berikut ini:

  • Buka menu SMS
  • Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
  • Contoh: Info E/9079/FG Hitam
  • Kirim ke 08112119211
  • Jika sudah, tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait
Tech

Ini Cara Mengecek Pajak Motor melalui SMS

Jumat 31 Maret 2023, 00:44 WIB
Ini Cara Mengecek Pajak Motor melalui SMS
Berita Terkini