Pengen Ajukan Subsidi Motor Listrik dengan Aplikasi SISAPIRa? Begini Caranya

Yowan R
Rabu 20 September 2023, 09:44 WIB
Ilustrasi daftar motor listrik yang terdaftar di SISAPIRa (Sumber : landing.sisapira.id)

Ilustrasi daftar motor listrik yang terdaftar di SISAPIRa (Sumber : landing.sisapira.id)

LABVIRAL.COM - Saat ini, untuk melakukan pembelian motor listrik sudah semakin mudah, terlebih setelah Kementrian Perindustrian menerbitkan aplikasi SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua).

Aplikasi ini berfungsi untuk memudahkan penyaluran subsidi pembelian motor listrik. Untuk besaran subsidi dalam pembelian setiap unit motor listrik ini masih sama dengan sebelumnya, yaitu Rp7 juta.

Lalu, bagaimana cara untuk mengajukan subsidi pembelian motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa?

Pengajuan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa ini sebenarnya cukup mudah dilakukan. Namun, untuk pengajuan subsidi pembelian motor listrik ini memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang bisa kamu simak di bawah ini:

Umumnya, untuk membeli motor listrik bisa kamu lakukan secara langsung melalui diler-diler terdekat yang menjual motor listrik. Tapi, saat pembelian motor listrik ini kamu ingin mendapatkan potongan harga Rp7 juta dari pemerintah, maka kamu harus memenuhi persyaratan saat mengajukan subsidi ke pemerintah melalui aplikasi SISAPIRa. Untuk persyaratannya adalah seperti berikut:

  1. Penerima kredit usaha rakyat atau KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, penerima Bantuan Subsidi Upah, atau penerima subsidi listrik dengan kapasitas kurang dari 900VA
  2. Motor listrik yang hendak dibeli harus terdaftar SISAPIRa
  3. Pemilik STNK dan KTP harus sama

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, selanjutnya kamu dapat mengajukan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa. Pada situs ini, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan lampirkan sejumlah persyaratan.

Bila terverifikasi, lanjutkan dengan melakukan langkah berikut ini:

  1. Kunjungi diler terdekat yang bekerjasama dengan produsen motor listrik untuk mendapatkan subsidi
  2. Pilih motor listrik yang dalam daftar subsidi
  3. Ajukan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik pilihanmu
  4. Tunggu diler memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) milikmu memenuhi syarat untuk menerima subsidi kendaraan listrik melalui SISAPIRa
  5. Jika memenuhi syarat, kamu akan mendapatkan potongan harga langsung.

Setelah pengajuan subsidi motor listrik melalui aplikasi SISAPIRa ini berhasil dilakukan, maka selanjutnya adalah pengajuan klaim subsidi ke bank Himbara yang akan melibatkan pihak diler yang akan menjadi mitra pembelian motor listrik.

  1. Kemudian, bank Himbara akan memverifikasi serta mengajukan penggantian subsidi kepada produsen dengan rinciannya seperti berikut ini:
  2. Diler wajib memasukkan berkas klaim subsidi ke bank Himbara
  3. Bank Himbara secepatnya melakukan verifikasi dan mengurus proses penggantian subsidi pada produsen.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkini