Simak Syarat Serta Cara Memperoleh Subsidi Motor dan Mobil Listrik

Yusuf Tirtayasa
Rabu 08 Maret 2023, 19:43 WIB
Ilustrasi motor listrik. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi motor listrik. (Sumber: Freepik)

LABVIRAL.COM - Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah akan merapkan subsidi terhadap kendaraan listrik. Kebijakan itu ditempuh untuk mempercepat penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Dengan subsidi ini, pembelian kendaraan listrik akan lebih murah dengan potongan Rp7 juta tiap unitnya. Kuota subsidi kendaraan listrik di 2023 akan diberikan dengan rincian sebanyak 200.000 sepeda motor listrik, 50.000 motor listrik konversi, 35.900 mobil listrik dan 138 bus berbasis baterai.

Namun, tidak semua masyarakat berhak atas bantuan ini. Pasalnya, Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat dan prioritas bagi penerima subsidi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pembeli harus mengunjungi diler yang menjual kendaraan listrik bersubsidi. Diler akan mengecek data dan menginput dokumen calon pembeli. 

Baca Juga: Rincian Subsidi Motor dan Mobil Listrik yang Akan Berlaku Pada 20 Maret

Kemudian, Himpunan Bank Negara (Himbara) akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen.

Diler kemudian akan mengecek NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk mengecek apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan atau tidak.

Pembeli akan langsung menerima diskon jika mereka lolos pemeriksaan. Dealer yang akan mengajukan permohonan insentif kepada Bank Himbara untuk kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi.

Sebagai catatan, setiap NIK hanya menerima subsidi untuk satu unit sepeda motor dan kendaraan listrik. Artinya, tidak ada subsidi untuk pembelian kendaraan listrik kedua.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini