Ini Fungsi Lampu Hazard Sesuai Undang-Undang, Jangan Disalahgunakan!

Bonifasius Sedu Beribe
Rabu 22 Maret 2023, 16:23 WIB
Menyalahkan lampu hazard di jalan tentu saja tidak boleh sembarangan karena lampu hazard merupakan lampu peringatan. Lampu hazard identik dengan simbol segitiga berwarna merah

Menyalahkan lampu hazard di jalan tentu saja tidak boleh sembarangan karena lampu hazard merupakan lampu peringatan. Lampu hazard identik dengan simbol segitiga berwarna merah

LABVIRAL.COM, Fungsi atau kegunaan lampu hazard mobil sering kali disalahgunakan, banyak pengemudi mobil menggunakan lampu hazard saat hujan deras. Padahal seharusnya lampu hazard digunakan hanya ketika dalam kondisi darurat, yaitu mobil berhenti.

Menyalahkan lampu hazard di jalan tentu saja tidak boleh sembarangan karena lampu hazard merupakan lampu peringatan. Lampu hazard identik dengan simbol segitiga berwarna merah.

Lalu apa saja fungsi lampu hazard? berikut penjelasannya sesuai dengan dengan ketentuan undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca Juga: Lampu Motor Kurang Terang? Begini Cara Mengatasinya

1. Digunakan saat keadaan darurat

Sesuai dengan undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Lampu isyarat tersebut adalah lampu hazard.

Baca Juga: Wajib Tau, Ini Arti Lampu Indikator Merah Menyala

2. Sebagai lampu peringatan

Yang dimaksud lampu peringatan merupakan sebuah tanda yang memberi isyarat pada situasi darurat yang mengharuskan kendaraan berhenti mendadak atau berhenti.

Misalnya, ada kecelakaan lalu lintas, orang yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau kondisi lain yang mengharuskan Anda untuk berhenti mendadak di tengah jalan. Jika memang Anda berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, jangan lupa menyalakan lampu hazard.

Baca Juga: Penyebab Lampu Mobil Berembun, Gampang Dikinclongin Lagi Kok!

3. Tidak untuk iring-iringan (konvoi)

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini