Lapor Jalan Rusak, Caranya Mudahnya Kok!

Bonifasius Sedu Beribe
Sabtu 25 Maret 2023, 23:20 WIB
Kementerian PUPR memberikan tips cara mudah melaporkan jalan rusak.

Kementerian PUPR memberikan tips cara mudah melaporkan jalan rusak.

LABVIRAL.COM, Musim hujan biasanya selain identik dengan banjir juga sering dibarengi dengan jalan rusak. Genangan air pada aspal membuat jalan mudah mengalami kerusakan jika dilewati oleh kendaraan.

Dengan luasnya wilayah Indonesia, tak mudah bagi pihak terkait untuk memantau semua kondisi jalan. Untuk itu, diperlukan peran masyarakat untuk ikut melaporkan jika di wilayahnya atau wilayah yang dilewatinya terdapat jalan rusak.

Baca Juga: Suka Random Over Gigi Mobil Ternyata Bahaya Juga!

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberikan tips lapor jalan rusak dengan cara yang mudah. Bagaimana caranya? Berikut penjelasan mereka yang diunggah di akun media sosialnya.

Dalam unggahannya, masyarakat bisa lapor jalan rusak ke instansi berwenang menurut status jalannya. Jika berstatus jalan nasional yang merupakan kewenangan KemenPUPR, masyarakat bisa lapor menggunakan aplikasi "Jalan Kita" yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Baca Juga: Mobil Bekas Kena Banjir, Cirinya Gini!

Sementara di luar jalan nasional, semisal jalan provinsi, jalan kabupaten ataupun jalan desa yang rusak, kamu bisa lapor melalui situs Lapor.go.id dengan mengisi informasi lengkap dan dikirim ke instansi yang berwenang.

Nah, jangan ragu untuk lapor jalan rusak ya. Karena kamu sudah bayar pajak, yang salah satu kegunaannya untuk pembangunan jalan di seluruh negeri.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini