Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mati Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Selasa 23 Mei 2023, 20:06 WIB

LABVIRAL.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Hal itu disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Rabu (12/4/2023) Banding Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak.

Perlu diketahui, Ferdy Sambo adalah terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Video