Jadi Korban Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Begini Langkah Tepat yang Harus Dilakukan

Sunardi
Minggu 21 Mei 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK secara Online

Baca Juga: 3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector

2. Laporkan pengaduan teror pinjol

Jika terdapat nomor pinjol ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi:

Lapor ke Polisi

Jika ada ancaman atau intimidasi dari penagih pinjol, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
Atau, bisa laporkan secara online dengan cara:

Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini:

  • Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
  • Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
  • Buat laporan polisi.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini