Simak Langkah dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi Pegadaian (Sumber : Instagram/@sahabatpegadaian)

Ilustrasi Pegadaian (Sumber : Instagram/@sahabatpegadaian)

LABVIRAL.COM - Pegadaian merupakan lembaga yang dapat meminjamkan uang kepada masyarakat dengan barang sebagai penjaminnya.

Salah satu barang yang cepat digadaikan di pegadaian yaitu emas. Sebab, emas memiliki nilai yang stabil.

Nasabah yang ingin menggadaikan emas harus membawa sertifikat atau surat keterangan terkait pembelian emas atau keterangan berapa karat dan gram emas.

Besarnya gram emas akan menentukan besaran pinjaman yang akan didapatkan di pegadaian.

Baca Juga: Apa Bahaya Minum Kopi Sachet? 4 Efek Buruk bagi Kesehatan Ini Mengintai Kamu

Syarat menggadaikan emas di pegadaian terbilang mudah, hanya perlu menyiapkan data diri seperti KTP, Paspor atau surat izin mengemudi (SIM).

Selain syarat yang mudah, proses menggadaikan emas di pegadaian juga tidaklah rumit.

Cara Gadai Emas di Pegadaian

Berikut ini Labviral.com sajikan cara menggadaikan emas di pegadaian. Yuk simak penjelasannya!

1. Menyiapkan data diri berupa KTP, SIM  atau Paspor.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
News

Cara Terbaru Gadai Emas di Pegadaian

Kamis 16 Maret 2023, 13:07 WIB
Cara Terbaru Gadai Emas di Pegadaian
Berita Terkini