Pertanyaan Umum dan Syarat Seputar Gadai Emas

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 16:34 WIB
Gadai Emas (Sumber : Pixabay)

Gadai Emas (Sumber : Pixabay)

Kalau kita cek di web resmi milik pegadaian di www.pegadaian.co.id, ada tiga syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa menggadaikan emas milikmu.

Pertama, yang harus kamu lakukan adalah Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan yang kedua, menyerahkan barang jaminan. Untuk yang ketiga, nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Dalam situs resmi tersebut, Pegadaian menjelaskan barang barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, kendaraan bermotor dan elektronik.

Jadi, bagi kamu yang memiliki barang-barang dengan kategori di atas, kamu bisa kok menggadaikan barang-barang tersebut ke Pegadaian.

Baca Juga: 5 Jenis Usaha yang Paling Pas Buat Kamu yang Wibu

Di Mana Melakukan Perpanjangan Gadai Ulang?

Untuk perpanjangan atau gadai ulang sudah dapat dilakukan di semua outlet Pegadaian, atau melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.

Sedangkan untuk minta tambah dan melakukan pengambilan barang jaminan harus di outlet tempat pertama kali melakukan transaksi. 

Apabila Jatuh Tempo Kredit Saat Kantor Pegadaian Libur, Apakah Kena Denda?

Dalam lansiran laman resmi Pegadaian, mereka menjelaskan bahwa sesuai dengan perjanjian, bahwa tarif sewa modal dihitung per 15 hari untuk konvensional dan per 10 hari untuk syariah.

Jadi walaupun tanggal jatuh tempo pada hari libur, tetap diperhitungkan sebagai denda atau kelebihan hari. Kedepannya mohon diperhatikan tanggal jatuh tempo atau perhitungan hari sewa modal dan lakukan transaksi sebelum hari libur.

Baca Juga: Simak Langkah dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Berapa Persen Besar Suku Bunga Saat Menggadaikan di Pegadaian?

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini